DEWAN KAWASAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Walikota Bitung;
Merangkap Anggota
Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Utara;
1. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Sulawesi
Utara;
1. Kepala Kantor Wilayah
Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Bitung;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara;
1. Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara;
1. Kepala ...
---
1. Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Provinsi
Sulawesi Utara;
1. Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Bitung;
1. Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Kota
Bitung;
1. Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kota Bitung.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan sumber lain yang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 4 ...
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
