Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BESARNYA UANG JAMINAN KEMATIAN DAN UANG KUBUR ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya uang kubur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SOEHARTO
