Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBANGUNAAN KEBUN RAYA SETIA MULYA SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA DR. MUHAMMAD HATTA

KEPPRES No. 35 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Membangun dan mengembangkan Kebun Raya Setia Mulya seluas 240 ha (dua ratus empat puluh hektar) sebagai Taman Hutan Raya dengan nama TAMAN HUTAN RAYA DR. MOHAMMAD HATTA.

Pasal 2

Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta ialah :
1) pelestarian plasma nutfah flora hutan Sumatera;
2) sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan Sumatera;

3) sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya;
4) tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam INDONESIA;
5) memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
6) meningkatkan fungsi hidroorologi dan penangkal polusi dari Pabrik Semen Indarung, serta sebagai monumen Pahlawan Bangsa.

Pasal 3

Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikelola oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari Unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Perguruan Tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

epkumham.go