Membangun dan mengembangkan Kebun Raya Setia Mulya seluas 240 ha (dua ratus empat puluh hektar) sebagai Taman Hutan Raya dengan nama TAMAN HUTAN RAYA DR. MOHAMMAD HATTA.
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBANGUNAAN KEBUN RAYA SETIA MULYA SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA DR. MUHAMMAD HATTA
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta ialah :
1) pelestarian plasma nutfah flora hutan Sumatera;
2) sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan Sumatera;
3) sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya;
4) tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam INDONESIA;
5) memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
6) meningkatkan fungsi hidroorologi dan penangkal polusi dari Pabrik Semen Indarung, serta sebagai monumen Pahlawan Bangsa.
Pasal 3
Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikelola oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari Unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Perguruan Tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
epkumham.go
