Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RECOGNITION OF COMMERCIAL

KEPPRES No. 35 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-05-07

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on the Recognition of Commercial Vehicle

Inspection Certificates for Goods Vehicles and Public Service Vehicles

Issued by ASEAN Member Countries, yang telah ditandatangani

Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 10

September 1998, sebagai hasil perundingan antara para Menteri

Transportasi ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris

sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1999

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1999

ttd.