Membentuk Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meliputi wilayah Propinsi
Maluku Utara.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka daerah hukum
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Tinggi Maluku.
---
PRESIDEN
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka perkara pidana
dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, tetapi
belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan
pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
