Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TADUKALO

KEPPRES No. 36 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Mendirikan universitas negeri di Palu Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang susunan organisasinya terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor ;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ;
3. Biro Administrasi Umum ;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;

5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ;
7. Fakultas Ekonomi ;
8. Fakultas Pertanian ;
9. Balai Penelitian ;
10. Balai Pengabdian pada Masyarakat .
(2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Tadulako.

Pasal 2

(1) Dengan didirikannya universitas negeri Tadulako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Cabang Universitas Hasanudin di Palu dan Cabang Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang di Palu ditutup.
(2) Segala kegiatan, civitas akademika, sarana dan prasarana kedua cabang perguruan tinggi sehagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialihkan kepada universitas Tadulako.

Pasal 3

(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 masing-masing terdiri sebanyak-banyaknya 5 (Iima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sampai dengan angka 8 masing-masing terdiri dari beberapa Jurusan.

Pasal 4

Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerj a Biro serta j enis dan jumlah jurusan pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendahat Persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.

Pasal 5

Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T O