Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

KEPPRES No. 36 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Universitas Sumatera Utara adalah Unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,di pimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Pembinaan Universitas Sumatera Utara secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

Tugas pokok Universitas Sumatera Utara adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan secara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Universitas Sumatera Utara terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Sastra;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ekonomi;
7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
8. Fakultas Kedokteran;
9. Fakultas Kedokteran Gigi;
10. Fakultas Pertanian;
11. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
12. Fakultas Teknik;
13. Fakultas Non-gelar Teknologi;
14. Lembaga Penelitian;
15. Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
16. Perpustakaan.

Pasal 5

Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO