Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN HONORARIUM KETUA, ANGGOTA, DAN SEKERTARIS TEAM P-7

KEPPRES No. 36 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Pasal 2 Keputusan PRESIDEN RI Nomor 17 Tahun 1981 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

Besarnya honorarium/uang jasa sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ialah :
1. Ketua Team P-7 sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
2. Anggota Team P-7 sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
3. Sekretaris Team P-7 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).”

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1983.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO