Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATA TINGKAT NASIONAL YANG DIPERBANTUKAN PADA BP-7

KEPPRES No. 36 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Kepada Penatar Tingkat Nasional yang diperbantukan pada BP-7 diberikan honorarium sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) tiap bulan.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1984.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO