Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

KEPPRES No. 36 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yaitu :
1. Rumah murah, yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
2. Uang kertas dan uang logam, yang dicetak oleh PERURI;
3. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air, dan di udara, dan kendaraan lapis baja yang diimpor oleh Pemerintah untuk keperluan ABRI;
4. Makanan ternak dan unggas;
5. Air bersih yang disalurkan melalui pipa (Air PDAM);
6. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, dan diimpor oleh badan usaha milik negara tertentu yang berusaha di bidang industri yang bersifat strategis; ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 30