Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN AGREMEENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE COMMISSION OF THE EUROPEAN COMMUNITIES ON THE ESTABLISHMENT OF THE REPRESENTATION OF THE COMMISSION OF THE EUROPEAN COMMUNITIES IN JAKARTA

KEPPRES No. 36 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement Between the Government of the Republic of INDONESIA and the Commission of the European Communities on the Establishment of the Representation of the Commission of the European Communities in Jakarta, yang telah ditandatangani di Brussels, Begia, pada tanggal 6 September 1988, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Delegasi Komisi Masyarakatmasyarakat Eropa, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 23