Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 36 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-05-07

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan

Spanyol untuk Penghidaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan

Pajak yang Berhubungan dengan Pajak pajak atas Penghasilan dan atas

Modal beserta Protokol, yang ditandatangani Pemerintah Republik

Indonesia di Jakarta, pada tanggal 30 Mei 1995, sebagai hasil

perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia

dan Pemerintah Kerajaan Spanyol yang salinan naskah aslinya dalam

bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggeris sebagaimana terlampir pada

Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1999

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1999

ttd.