Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan
Spanyol untuk Penghidaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak yang Berhubungan dengan Pajak pajak atas Penghasilan dan atas
Modal beserta Protokol, yang ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Jakarta, pada tanggal 30 Mei 1995, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Kerajaan Spanyol yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggeris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
