Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN, KEJAKSAAN

KEPPRES No. 36 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Sarolangun yang berke-dudukan di

Sarolangun.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Muaro Tebo yang berkedudukan di Muaro

Tebo.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Sengeti yang berkedudukan di Sengeti

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Muaro Sabak yang berkedudukan di Muaro

---

PRESIDEN

Sabak.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun meliputi daerah Kabupaten

Sarolangun.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Tebo meliputi daerah Kabupaten

Tebo.

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sengeti meliputi daerah Kabupaten

Muaro Jambi.

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Sabak meliputi daerah Kabupaten

Tanjung Jabung Timur.

Pasal 3

Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Muaro Tebo, Kejaksaan
Negeri Sengeti, dan Kejaksaan Negeri Muaro Sabak termasuk dalam daerah
hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sarolangun maka daerah Kabupaten
Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangko.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Muaro Tebo maka daerah Kabupaten
Tebo dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Muara Bungo.

Pasal 6

Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sengeti maka daerah Kabupaten Muaro
Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Muara Bulian.

Pasal 7

Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Muaro Sabak maka daerah Kabupaten
Muaro Sabak dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal.

Pasal 8

Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sarolangun maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bangko di
Sarolangun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Pasal 9

Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Muaro Tebo maka perkara pidana
dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Muaro
Bungo di Muaro Tebo tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Tebo.

---

PRESIDEN

Pasal 10

Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sengeti maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Muara Bulian
di Sengeti tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Sengeti.

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Muaro Sabak maka perkara pidana
dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kuala
Tungkal di Muaro Sabak tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Sabak.

Pasal 12

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan
pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Sarolangun,
Kejaksaan Negeri Muaro Tebo, Kejaksaan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri
Muaro Sabak dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pasal 13

Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri
Muaro Tebo, Kejaksaan Negeri Sengeti, dan Kejaksaan Negeri Muaro Sabak
ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

---

PRESIDEN

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd