Langsung ke konten

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT

KEPPRES No. 37 Tahun berlaku

Pasal 1

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran

2013 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit

organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi,

program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja,

sumber dana, dan prakiraan maju.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun

Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terdiri atas:

  • Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut

organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi,

sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan

sumber dana, tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan

Presiden ini;

  • Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut

organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat,

daerah, dan kode kewenangan, tercantum dalam