Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS HALUOLEO

KEPPRES No. 37 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Mendirikan universitas negeri di Kendari Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang susunan organisasinya terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor ;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ;
3. Biro Administrasi Umum ;

4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
5. Fakultas Ekonomi ;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ;
7. Fakultas Pertanian ;
8. Balai Penelitian ;
9. Balai Pengabdian pada Masyarakat,
(2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Halu Oleo.

Pasal 2

(1) Biro Administrasi Akademik dan Keyahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 masing-masing terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian dan setiap bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3(tiga) Sub Bagian.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sanpai dengan angka 7 masing-masing terdiri dari beberapa Jurusan.

Pasal 3

Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerj a Biro serta Jenis dan jumlah jurusna Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 4

(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo di integrasikan ke dalam Universitas Halu Oleo.
(2) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo terdiri dari :
a. Fakultas/Program Pendidikan ;
b. Tenaga Akademik dan tenaga administrasi ;
c. Mahasiswa ;
d. Sarana dan prasarana.
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T O.