Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1984 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI DAN PAMERAN KERAJINAN INTERNASIONAL

KEPPRES No. 37 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 74 tahun 1984, tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi dan Pameran Kerajinan Internasional pada jabatan Ketua Umum, sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Ketua Umum : Sdr. Ir.Trisura Suhardi, Direktur Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian".

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO