Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DI UBAH TEAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1988

KEPPRES No. 37 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan diktum KETIGA Keputusan PRESIDEN nomor 4 tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN nomor 8 tahun 1988, sehingga susunan kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan menjadi sebagai berikut:

"KETIGA : Badan Pengelola terdiri dari :

a. Ketua

:
Menteri/Sekretaris Negara;
b. Wakil Ketua :
Menteri Negara Perumahan Rakyat;
c. Anggota

:
1).Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;

2).Menteri Pekerjaan Umum;

3).Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

4).Panglima Komando Daerah Militer Jakarta;

5).Ketua Harian KONI Pusat.
d. Seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola".

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Oktober 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O