Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991

KEPPRES No. 37 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

(1) Sub sektor - sub sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1990, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.

(2) Perincian lebih lanjut dari program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO