Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN SANDIMAN

KEPPRES No. 37 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sandiman dalam jenjang:

a. Sandiman Pratama;

b. Sandiman Muda;

c. Sandiman Madya;

d. Sandiman Utama Pratama;

e. Sandiman Utama Muda;

batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sandiman selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sandiman yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO