Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu:
1. Barang ...
1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri;
3. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
5. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
