Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 183-1998 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

KEPPRES No. 37 Tahun 1999 berlaku

Pasal 4

Susunan organisasi BKPM terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan;
e. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kecil;
f. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
g. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri;
h. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non-Industri;
i Deputi Bidang Pengendalian."
2. Mengubah Bagian Kedua a dan ketentuan Pasal 5 a pada BAB II Keputusan

Nomor 183 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagai berikut:
Bagian …

Pasal 27

(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala." Pasal II …

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE