Susunan organisasi BKPM terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan;
e. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kecil;
f. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
g. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri;
h. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non-Industri;
i Deputi Bidang Pengendalian."
2. Mengubah Bagian Kedua a dan ketentuan Pasal 5 a pada BAB II Keputusan
Nomor 183 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagai berikut:
Bagian …
