PERUBAHAN ATAS
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 3
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari :
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 4
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 5
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai
tugas melaksanakan penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen
pelaksanaan anggaran, pembinaan pelaksanaan anggaran,
pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan pengelolaan
kekayaan negara, pembinaan perbendaharaan dan kas negara,
pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan
Pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 6 …
---
PRESIDEN
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi :
- penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan
anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi
yang telah ditentukan;
- penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen
pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di wilayah kerjanya;
- pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan
anggaran;
- pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
- pembinaan teknis sistem akuntansi;
- pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan
Pemerintah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana
perimbangan;
- pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan
negara bukan pajak;
- pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis
perbendaharaan dan bendahara umum negara;
- verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
- pembinaan akuntansi Pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
### Pasal 7 …
---
PRESIDEN
Pasal 7
Di Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 8
**(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari**
1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.
**(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian dan**
setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Pasal 9
Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 10
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
### Pasal 11 …
---
PRESIDEN
Pasal 11
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara
umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan
dari kas negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan
fungsi :
- pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas
nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
- penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang
telah disalurkan;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui
dan dari kas negara;
- pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara;
- penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari
pinjaman dan hibah luar negeri;
- penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
- penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- pembuatan …
---
PRESIDEN
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil
pemeriksaan;
- pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugas pokok yang
menjadi tanggung jawabnya berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.
Pasal 13
Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan beban kerja.
Pasal 14
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Sub
Bagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
Pasal 15
Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.”
1. Bagian Ketiga BAB II dan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal
21 dihapus.
1. Seluruh ketentuan dalam BAB VI yang terdiri dari judul BAB VI,
Bagian Pertama BAB VI, Bagian Kedua BAB VI, dan ketentuan
### Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 dihapus.
1. Seluruh ketentuan dalam BAB VII, ketentuan Pasal 92 sampai
dengan Pasal 98 dihapus.
Pasal II …
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA,
Ttd.
Salinan sesuia dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Ttd.
Lambock V. Nahattands
