Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 37 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 3

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari : - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 4

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, pembinaan pelaksanaan anggaran, pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan pengelolaan kekayaan negara, pembinaan perbendaharaan dan kas negara, pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 6 … --- PRESIDEN

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi : - penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan; - penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di wilayah kerjanya; - pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; - pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran; - pembinaan teknis sistem akuntansi; - pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan; - pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak; - pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara; - verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); - pembinaan akuntansi Pemerintah; - pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah. ### Pasal 7 … --- PRESIDEN

Pasal 7

Di Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 8

**(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari** 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang. **(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian dan** setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.

Pasal 9

Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Pasal 10

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. ### Pasal 11 … --- PRESIDEN

Pasal 11

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan fungsi : - pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; - penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara); - penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; - penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara; - pengiriman dan penerimaan kiriman uang; - penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; - penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; - penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; - penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; - pembuatan … --- PRESIDEN - pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; - pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; - pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 13

Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan beban kerja.

Pasal 14

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.

Pasal 15

Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.” 1. Bagian Ketiga BAB II dan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dihapus. 1. Seluruh ketentuan dalam BAB VI yang terdiri dari judul BAB VI, Bagian Pertama BAB VI, Bagian Kedua BAB VI, dan ketentuan ### Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 dihapus. 1. Seluruh ketentuan dalam BAB VII, ketentuan Pasal 92 sampai dengan Pasal 98 dihapus. Pasal II … --- PRESIDEN Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal INDONESIA, Ttd. Salinan sesuia dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Ttd. Lambock V. Nahattands