Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan sumber dana, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini;
b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini; dan
c. Rincian …
www.bphn.go.id
c. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, keluaran (output) dan prakiraan maju, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1) dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan;
3) antar kegiatan yang bersifat swakelola dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda;
4) antar …
www.bphn.go.id
4) antar jenis belanja dan/atau antar jenis kegiatan dalam satu program dan/atau antar program dalam satu Kementerian Negara/ Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
5) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; dan/atau 6) antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas target;
c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan;
d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri;
dan
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penggunaan …
www.bphn.go.id
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013.
Pasal 4
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal …
www.bphn.go.id
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 November 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
www.bphn.go.id
