Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

KEPPRES No. 38 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2012-12-10

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK,

pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten

Grobogan, Kota Probolinggo, dan Kota Tangerang Selatan.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat

menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili

konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

### Pasal 4 …

www.bphn.go.id

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Agus Sumartono, S.H., M.H.

www.bphn.go.id