Yang dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dengan misi/delegasi adalah perutusan resmi Pemerintah Republik INDONESIA ke negara lain atau ke suatu Konperensi Internasional untuk melakukan tugas resmi dari Pemerintah.
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang UANG REPRESENTASI BAGI MISI/ DELEGASI
Pasal 1
Pasal 2
Setiap misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA untuk tujuan keluar negeri baik untuk kunjungan ke suatu negara, maupun untuk konperensi Internasional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 3
(1) Kepada suatu misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA dapat diberikan uang representasi.
(2) Uang representasi diberikan kepada Ketua misi/delegasi, untuk kepentingan kelancaran tugas/misi delegasi.
(3) Uang representasi ini diberikan disamping uang perjalanan dinas ke luar negeri seusai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dibebankan kepada anggaran Departemen yang bersangkutan.
(4) Besarnya uang representasi ditetapkan sebagai berikut :
a. Apabila misi/delegasi dipimpin oleh seorang Menteri, seorang Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Pejabat yang dipersamakan, setinggi-tingginya US$ 4.000 (empat ribu dollar Amerika Serikat);
b. Apabila misi/delegasi dipimpin bukan oleh Menteri atau bukan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, setinggi-tingginya US$ 2.000 (dua ribu dollar Amerika Serikat).
Pasal 4
Penentuan mengenai jumlah anggota rombongan/petugas-petugas yang termasuk misi/delegasi ditetapkan dengan Mengingat :
a. Tersedianya anggaran pada masing-masing Departemen/Lembaga;
b. Pertimbangan mengenai keadaan Negara yang akan dikunjungi, jumlah Negara yang dikunjungi, lama perjalanan dan jumlah anggota misi/delegasi.
Pasal 5
Penentuan mengenai jumlah anggota rombongan/petugas-petugas yang termasuk misi/delegasi ditetapkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuknya dengan mempertimbangkan segi efisiensi pelaksanaan tugas dan penghematan biaya yang tersedia.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
