(1) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat yang berkedudukan di Stabat yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Langkat.
(2) Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN LANGKAT
Pasal 1
Pasal 2
Dengan pembentukan Pengadilan Negeri tersebut pada Pasal 1, maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai.
Pasal 3
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Pasal 4
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk kesekretariatan/ kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
