Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1968 TENTANG PENERTIBAN PENGGUNAAN PESAWAT TELEPON UMUM DI KANTOR DAN DI RUMAH

KEPPRES No. 38 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 198 Tahun 1968, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 huruf (c) diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi :

"Pejabat Negara/Pegawai Negeri adalah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang karena kedudukan dan tanggung jawabnya mengharapkan menggunakan pesawat telepon untuk kepentingan dinas".

2. Ketentuan Pasal 1 huruf (d) dan huruf (e) dihapus seluruhnya.

3. Kata sebutan "PN. TELKOM" dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 diubah menjadi "Perusahaan Umum Telekomunikasi".

4. Kata sebutan " Departemen Perhubungan " dalam Pasal 4 diubah menjadi " Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi".

5. Ketentuan Pasal 8 dihapus seluruhnya.

6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi:

"Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama- sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing".

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1987.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO