Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1989 tentang PERINCIN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1989/1990

KEPPRES No. 38 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Jumlah-jumlah sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1989/1990,sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1989,diperinci lebih lanjut kedalam Bagian, Pos Mata Anggaran menurut masing masing departement/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.4. dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Jumlah dan sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1989, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos dan Mata Anggaran menurut Departement/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O