Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991

KEPPRES No. 38 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1990 diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini.

(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek

menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO