Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 tentang JENIS DAN KRITERIA PERUSAHAAN PERSEROAN TERTENTU YANG DAPAT DIKECUALIKAN DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

KEPPRES No. 38 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Jenis Perusahaan Negara yang dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan wewenang Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara …

Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 adalah Perusahaan Perseroan yang berdasarkan amanat UNDANG-UNDANG ditetapkan atau dikuasakan oleh Pemerintah sebagai badan penyelenggara dalam suatu bidang yang vital bagi kehidupan rakyat.

Pasal 2

Perusahaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara apabila memenuhi kreteria sebagai berikut:
a. Perusahaan Perseroan dibebani tugas pemerintahan menyelenggarakan dan atau mengusahakan kegiatan dan prasarana yang merupakan landasan kelangsungan usaha Perusahaan Perseroan dimaksud; dan
b. Perusahaan Perseroan diwajibkan mengutamakan pelayanan umum bagi masyarakat luas.

Pasal 3

Perusahaan Perseroan yang berdasarkan jenis dan kriteria dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Pasal 4 …

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE