Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat dilaksanakan melalui suatu Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif.
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDDERITA CACAT
Pasal 1
Pasal 2
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mempunyai tugas membantu Menteri Sosial dalam MENETAPKAN kebijaksanaan Pemerintah di bidang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini berfungsi:
a. mengajukan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat secara terpadu;
b. menyusun dan memperinci kebijaksanaan tersebut pada huruf a bagi tiap-tiap Departemen yang melaksanakan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat sesuai dengan bidangnya masingmasing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksanaan tersebut pada huruf a dan huruf b yang dilaksanakan oleh Departemen-departemen atau oleh masyarakat, baik di Pusat maupun di Daerah.
Pasal 4
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari :
a. Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Direktur Rehabilitasi Penderita Cacat Departemen Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota;
c. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai anggota;
d. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan sebagai anggota;
e. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai anggota;
f. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai anggota;
g. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi sebagai anggota;
h. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai anggota;
i. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebagai anggota;
j. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan sebagai anggota;
k. Wakil dari Korps Cacat Veteran Republik INDONESIA sebagai anggota;
l. Wakil-wakil dari Organisasi Sosial Penderita Cacat sebagai anggota.
Pasal 5
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial.
Pasal 6
Ketatausahaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
Pasal 7
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan;
(2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dijadikan bahan dalam merumuskan kebijaksanaan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat;
(3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Pasal 8
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
