Menteri Keuangan melakukan pemotongan atas penghasilan penerima pensiun bulan April 1985, sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah) dari setiap penerima pensiun;
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PENINGKATAN PENSIUN
Pasal 1
Pasal 2
Hasil pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah merupakan simpanan wajib penerima pensiun sebagai anggota koperasi.
Pasal 3
Hasil pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan kepada koperasi pensiunan anggota ABRI untuk pensunan anggota ABRI, untuk dijadikan sebagai modal koperasi yang bersangkutan dalam kegiatan simpan pinjam anggota koperasi.
Pasal 4
Pelaksanaan teknis penggunaan uang hasil pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur bersama-sama oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), koperasi pensiunan anggota ABRI, Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI), dan organisasi penerima pensiun yang bersangkutan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
