Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN BASIC AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF PAPUA NEW GUINEA ON BORDER ARRANGEMENTS

KEPPRES No. 39 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Basic Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Papua New guinea on Border Arrangements, yang telah ditandatangani di Port Moresby, Papua nugini, pada tanggal 11 April 1990 sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Delegasi Pemerintah Republik Papua Nugini yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 60