Mengesahkan Basic Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Papua New guinea on Border Arrangements, yang telah ditandatangani di Port Moresby, Papua nugini, pada tanggal 11 April 1990 sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Delegasi Pemerintah Republik Papua Nugini yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN BASIC AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF PAPUA NEW GUINEA ON BORDER ARRANGEMENTS
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 60
