Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

KEPPRES No. 4 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2014-01-24

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut

BPSK, pada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut,

Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, dan

Kota Tomohon.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya

dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat

domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

### Pasal 4 …

www.bphn.go.id

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Siswanto Roesyidi

www.bphn.go.id