Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

KEPPRES No. 4 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan;
b. Perusahaan adalah usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tujuan lain baik milik swasta maupun Pemerintah yang mempekerjakan seorang buruh atau lebih;

c. Pengusaha adalah:
1. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri;
2. Orang atau badan hukum secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan miliknya;
3. Orang atau badan hukum yang di INDONESIA mewakili orang atau badan hukum termaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar INDONESIA.
d. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.

Pasal 2

(1) Setiap Pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;
b. Jenis pekerjaan dan syarat-syaratjabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, ketrampilan/keahlian, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu.

Pasal 3

Dalam hal perusahaan mempunyai kantor-kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap masing-masing Kantor Cabang atau bagian tersebut.

Pasal 4

Pengusaha yang akan mengumumkan lowongan pekerjaan melalui mass media wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2).

Pasal 5

Jika lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 4 sudah terisi, maka pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 6

Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 7

Tatacara kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8

Bagi Pengusaha atau Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 serta peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.

Pasal 9

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JaKarta pada tanggal 12 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S 0 E H A R T 0