Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1981 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI OSLO, NORWEGIA

KEPPRES No. 4 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Kerajaan Norwegia dan berkedudukan di Oslo,
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA,

Pasal 2

Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Oslo meliputi wilayah Kerajaan Norwegia.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Oslo ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Oslo dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Maret 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O