Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1986

KEPPRES No. 4 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan BAB XII tentang Kedudukan, Tugas, Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 144 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1986 sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 144

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Pembinaan Perpustakaan;
3. Pusat Kesegaran Jasmani dan Rekreasi;
4. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa;
5. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional;
6. Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Pusat Grafika INDONESIA;
8. Pusat Perbukuan".

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Pebruari 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO