Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE

KEPPRES No. 4 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1967-12-19

Pasal 1

Setiap Peserta Persetujuan yang menerima informasi atau menemukan awak

pesawat antariksa yang mendapat kecelakaan atau mengalami keadaan bahaya atau

mengalami keadaan darurat atau mendarat di wilayah yang bukan yurisdiksinya atau di

laut bebas atau dimana pun di tempat lain yang tidak dibawah yurisdiksi setiap negara,

harus segera:

(a) memberitahukan negara peluncur atau jika tidak dapat mengidentifikasi dan

menghubungi negara peluncur, sesegera mungkin membuat pemberitahuan umum

melalui semua sarana komunikasi yang dapat diberikan;

---

PRESIDEN

(b) memberitahukan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang harus

menyebarkan informasi tersebut tanpa penundaan melalui semua peralatan komunikasi

yang tepat yang dapat diberikan.

Pasal 2

Apabila terjadi kecelakaan, keadaan bahaya, pendaratan darurat atau pendaratan di

tempat yang tidak dimaksudkan, awak pesawat antariksa yang mendarat di wilayah

Peserta Persetujuan, Peserta Persetujuan harus segera mengambil semua

langkah-langkah pertolongan dan memberikan semua bantuan yang diperlukan. Juga

harus memberitahu negara peluncur dan Sekretaris Jenderal Perserikatan

Bangsa-Bangsa tentang langkah-langkah yang diambil dan tingkat kemajuannya.

Untuk maksud operasi pencarian dan pertolongan yang efektif, jika bantuan dari

negara peluncur akan berpengaruh langsung terhadap upaya pertolongan atau akan

menambah efektivitas substansi operasi pencarian dan pertolongan, maka negara

peluncur harus bekerja sama dengan Peserta Persetujuan. Operasi kegiatan semacam

itu di bawah pengarahan dan pengawasan Peserta Persetujuan yang akan

menghentikan atau meneruskan langkah-langkah operasi pertolongan dengan

senantiasa berkonsultasi pada negara peluncur.

Pasal 3

Apabila diterima informasi atau ditemukan awak pesawat antariksa terdampar di laut

bebas atau pada tempat yang tidak di bawah yurisdiksi setiap negara, Peserta

Persetujuan yang pada posisi memungkinkan harus memberikan bantuan atau jika

dibutuhkan memperluas operasi pencarian dan pertolongan untuk menjamin

penyelamatan awak pesawat dengan cepat. Peserta Persetujuan harus memberitahu

negara peluncur dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang

langkah-langkah yang telah diambil dan tingkat kemajuannya.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

Pasal 4

Apabila terjadi kecelakaan, keadaan bahaya, pendaratan darurat atau pendaratan di

tempat yang tidak dimaksudkan, awak pesawat antariksa yang mendarat di wilayah

jurisdiksi Peserta Persetujuan atau ditemukan terdampar di laut bebas atau dimanapun

di tempat lain yang tidak berada di bawah jurisdiksi setiap negara, mereka harus

diselamatkan dan dikembalikan pada perwakilan negara peluncur.

Pasal 5

1. Setiap Peserta Persetujuan yang menerima informasi atau menemukan benda

antariksa atau bagian-bagian komponennya yang kembali ke bumi, di wilayah

yurisdiksinya atau di laut bebas atau dimana pun di tempat lain yang tidak berada

di bawah jurisdiksi setiap negara, harus memberitahu negara peluncur dan

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

1. Setiap Peserta Persetujuan yang di wilayah jurisdiksinya ditemukan benda

antariksa atau bagian-bagian komponennya, atas permintaan negara peluncur atau

dengan bantuan dari negara peluncur jika diminta, melakukan langkah-langkah

untuk menemukan kembali benda antariksa dan bagian-bagian komponennya.

1. Atas permintaan negara peluncur, benda yang diluncurkan ke antariksa atau

bagian-bagian komponennya yang ditemukan di luar batas teritorial negara

peluncur harus dikembalikan kepada negara peluncur, atau perwakilan negara

peluncur dan atas permintaan Peserta Persetujuan, sebelum dkembalikan negara

peluncur harus memberikan data tertentu terlebih dahulu.

1. Dengan mengecualikan ayat (2) dan (3) Pasal ini, Peserta Persetujuan yang

berkeyakinan bahwa benda antariksa atau bagian-bagian komponennya yang

ditemukan pada wilayah jurisdiksinya atau ditemukan di mana saja, benda tersebut

---

PRESIDEN

membahayakan atau dapat merusak alam, dapat memberitahukan negara peluncur

yang harus dengan segera mengambil langkah-langkah yang efektif, di bawah

pimpinan dan pengawasan negara Peserta Persetujuan untuk menghindari

terjadinya bahaya.

1. Biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian kewajiban menemukan kembali dan

pengembalian benda antariksa dan bagian-bagian komponennya seperti tersebut

pada ayat (2) dan (3) Pasal ini dibebankan pada negara peluncur.

Pasal 6

Untuk maksud Persetuuan ini, negara peluncur adalah negara yang bertanggungjawab

atas peluncuran, atau jika organisasi internasional antar pemerintah yang bertanggung

jawab atas peluncuran, maka organisasi tersebut menyatakan menerima hak dan

kewajiban Persetujuan ini dan mayoritas negara-negara anggota organisasi tersebut

adalah Peserta Persetujuan ini dan Peserta Perjanjian tentang Prinsip-prinsip yang

Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa,

termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya.

Pasal 7

1. Persetujuan ini terbuka untuk penandatangan oleh semua negara. Setiap negara

yang tidak menandatangani Persetujuan ini sebelum saat berlaku sesuai dengan

ayat (3) pasal ini dapat ikut serta setiap saat.

1. Persetujuan ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan. Piagam

ratifikasi dan piagam aksesi harus disimpan pada Pemerintah Kerajaan Inggris dan

Irlandia Utara, Uni Republik Soviet Sosialis dan Amerika Serikat, yang ditetapkan

sebagai Negara-negara Penyimpan.

1. Persetujuan ini mulai berlaku setelah penyimpanan piagam ratifikasi oleh lima

Negara, termasuk negara yang ditetapkan sebagai Negara-negara Penyimpan.

---

PRESIDEN

1. Bagi negara yang piagam ratifikasi atau piagam aksesinya, penyimpanannya

setelah berlakunya Persetujuan ini, maka bagi negara tersebut berlakunya

Persetujuan ini sejak tanggal penyimpanan piagam ratifikasi atau aksesi tersebut.

1. Negara-negara Penyimpan harus segera memberitahukan kepada semua

negara-negara penandatangan dan pengaksesi, setiap tanggal penandatanganan,

tanggal penyimpanan piagam ratifikasi dan piagam aksesi Persetujuan ini, tanggal

saat mulai berlaku dan pemberitahuan lain.

1. Persetujuan ini harus didaftarkan kepada Negara-negara Penyimpan sesuai dengan

ketentuan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 8

Setiap Negara Peserta Persetujuan ini, dapat mengusulkan amandemen

terhadap ketentuan Persetujuan ini. Amandemen akan mulai berlaku bagi setiap

Negara Peserta Persetujuan ini yang menyetujui amandemen tersebut terhitung mulai

diterimanya amandemen secara mayoritas oleh Negara-negara Peserta. Bagi negara

lain yang menyetujui amandemen sesudah itu, berlakunya amandemen tersebut

terhitung saat negara yang bersangkutan menerimanya.

Pasal 9

Setiap Peserta Persetujuan ini dapat mengajukan pengunduran diri dari

Persetujuan ini setelah satu tahun berlakunya Persetujuan ini bagi negara tersebut,

dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Negara-negara Penyimpan.

Pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif sejak satu tahun sejak tanggal

diterimanya pemberitahuan tersebut.

Pasal 10

Persetujuan ini, yang naskahnya dalam bahasa Inggris, Rusia, Perancis, Spanyol, dan

China adalah sama-sama otentik, harus disimpan pada arsip Negara-negara

Penyimpan. Pada waktunya salinan yang sah dari Persetujuan ini oleh Negara-negara

Penyimpan harus diserahkan kepada semua negara penandatangan dan negara

---

PRESIDEN

pengaksesi.

SEBAGAI TANDA BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang

dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat rangkap tiga, di kota London, Moscow dan Washington, pada tanggal

dua puluh dua April, seribu sembilan ratus enam puluh delapan.