Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 40 Tahun berlaku

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi

Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,

dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara;

Anggota

Wakil Ketua : Bupati Simalungun;

merangkap Anggota

Anggota ...

www.bphn.go.id

---

Anggota : 1. Bupati Batubara;

1. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai

Provinsi Sumatera Utara;

1. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun;

1. Kepala Kantor Imigrasi Medan;

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah Provinsi Sumatera Utara;

1. Kepala Dinas Perindustrian dan

Perdagangan Provinsi Sumatera Utara;

1. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu

Provinsi Sumatera Utara;

1. Kepala Badan Penanaman Modal dan

Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara;

dan

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah Kabupaten Simalungun.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi

Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau

sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan

Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Provinsi Sumatera Utara dan sumber lain yang tidak

bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ...

www.bphn.go.id

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

Retno Pudji Budi Astuti

www.bphn.go.id