Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi
Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Simalungun;
merangkap Anggota
Anggota ...
www.bphn.go.id
---
Anggota : 1. Bupati Batubara;
1. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai
Provinsi Sumatera Utara;
1. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun;
1. Kepala Kantor Imigrasi Medan;
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Sumatera Utara;
1. Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera Utara;
1. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Provinsi Sumatera Utara;
1. Kepala Badan Penanaman Modal dan
Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
dan
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Simalungun.
