Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1980 tentang TEAM PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAHANAN KEAMANAN

KEPPRES No. 40 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Membentuk Team Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Team Industri Hankam.

Pasal 2

Team Industri Hankam bertugas membantu PRESIDEN untuk;
a. Merumuskan kebijaksanaan Pemerintah guna pengembangan industri peralatan pertahanan Keamanan secara terpadu, efektif dan efisien, dengan memanfaatkan industri nasional yang telah ada, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun Swasta;
b. Menyiapkan rencana dan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah yang telah ditetapkan di bidang pengembangan industri pertahanan keamanan;

c. Mengikuti perkembangan pelaksanaan program pengembangan industri pertahanan keamanan.

Pasal 3

Team Industri Hankam terdiri dari :
a. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai Ketua merangkap Anggota
b. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Anggota;
c. Menteri Perindustrian sebagai Anggota.

Pasal 4

Team Industri Hankam dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh PRESIDEN.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya Team Industri Hankam dapat membentuk Team Teknis/Satuan Kerja yang terdiri dari Pejabat Departemen yang bersangkutan dan Tenaga Ahli. Pembentukan Team tersebut dilakukan dengan Keputusan Ketua Team,

Pasal 6

Tatacara kerja Team Industri Hankam dan Team Teknis/Satuan Kerja ditetapkan oleh Team Industri Hankam.

Pasal 7

Segala biaya yang berhubungan dengan tugas Team Industri Hankam dibebankan pada Anggaran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 8

Team Industri Hankam bertanggungjawab kepada PRESIDEN,

Pasal 9

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO