Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PENGADAAN BARANG / PERALATAN PEMERINTAH

KEPPRES No. 40 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan Barang/ Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1983 dengan Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkajian Industri.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Mei 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO