Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TIM PENGENDALI PENGANDAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1983 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 1984

KEPPRES No. 40 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

1. Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

Untuk meningkatkan kelancaran, daya guna dan hasil guna pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh semua Departemen termasuk Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah, dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dibentuk Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, selanjutnya disingkat Tim Pengendal Pengadaan dengan kedudukan, susunan, tugas dan fungsi serta tata kerja seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini."

2. Mengubah ketentuan pasal 3 ayat (1) dengan menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan, sehingga seluruhnya berbunyi, sebagai berikut :

"Pasal 3

(1) Tim Pengendali Pengadaan terdiri dari :
- K e t u a :
Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua :
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

- Wakil Ketua/Ketua :
Menteri Muda Urus Pelaksanaan Harianan Peningkatan Produksi Dalam Negeri;

- Anggota :
1. Gubernur Bank INDONESIA;

2. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;

3. Direktur Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar, Departemen Perindustrian;

4. Asisten Menteri/ Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;

5. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi;

6. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;

7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;

8. Asisten Menteri Koordinator Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan yang menangani Pengurusan Pengawasan Pembangunan;

9. Kepala Badan Pe ngawasan Keuang an dan Pembangunan;

10. Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkaji an Industri;

11. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan;

- Sekretaris :
Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Sekretaris :
Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO