Jumlah dan sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1986/1987, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1986, diperinci lebih lanjut kedalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.4. dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1986 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Pasal 1
Pasal 2
Jumlah dan Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1986, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
