Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 tentang BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT DIPLOMATIK KONSULER DEPARTEMEN LUAR NEGERI

KEPPRES No. 40 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Pejabat Diplomatik Konsuler adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan tugas diplomasi dan tugas-tugas pokok lainnya dalam hubungan luar negeri di bidang politik, ekonomi, sosial budaya. dan konsuler.

Pasal 2

Pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri terdiri dari :
a. Pejabat Diplomatik Konsuler (PDK) Tingkat I;
b. Pejabat Diplomatik Konsuler (PDK) Tingkat II;
c. Pejabat Diplomatik Konsuler (PDK) Tingkat III;
d. Pejabat Diplomatik Konsuler (PDK) Tingkat IV;
e. Pejabat Diplomatik Konsuler (PDK) Tingkat V;
f. Pejabat Diplomatik Konsuler (PDK) Tingkat VI;
g. Pejabat Diplomatik Konsuler (PDK) Tingkat VII;
h. Pejabat Diplomatik Konsuler (PDK) Tingkat VIII.

Pasal 3

Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 4

ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Nopember 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO