Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
2. Perusahaan Nasional adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan di dalam pemilikan sahamnya tidak ada unsur asing.
3. Perusahaan Patungan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pihak Asing.
4. Obyek Asuransi adalah semua kepentingan yang menurut sifat dan macamnya dapat terancam bahaya oleh suatu peristiwa yang tidak pasti dan dapat menimbulkan kerugian yang dapat dinilai dengan uang.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Usaha di bidang Asuransi Kerugian meliputi :
a. usaha asuransi kerugian;
b. usaha reasuransi;
c. usaha broker asuransi;
d. usaha adjuster asuransi.
(2) Usaha di bidang Asuransi Kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat melakukan usaha asuransi kerugian dan/atau reasuransi kerugian;
b. Perusahaan Reasuransi hanya dapat melakukan usaha reasuransi kerugian dan/atau reasuransi jiwa.
c. Perusahaan Broker Asuransi hanya dapat melakukan usaha sebagai perantara asuransi dan/atau perantara reasuransi, bertindak untuk kepentingan tertanggung;
d. Adjuster Asuransi hanya dapat melakukan usaha adjuster asuransi kerugian.
Pasal 3
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Broker Asuransi atau Adjuster Asuransi dapat didirikan dalam bentuk :
a. Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang di dalamnya tidak ada unsur asing;
atau
b. Koperasi, atau
c. Perusahaan patungan.
(2) Khusus Adjuster asuransi dapat pula didirikan dalam bentuk usaha perorangan.
Pasal 4
Persyaratan, tatacara pendirian perusahaan dan lingkup kegiatan bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 5
Penutupan obyek asuransi kerugian meliputi :
a. Penduduk INDONESIA, badan usaha INDONESIA dan/ atau barang dan jasa yang ada di INDONESIA;
b. Bukan Penduduk INDONESIA dan/atau barang dan jasa yang dimilikinya.
Pasal 6
(1) Setiap obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang diasuransikan, penutupannya wajib dilakukan pada perusahaan asuransi kerugian INDONESIA.
(2) Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas dasar kebebasan memilih penanggung.
(3) Dalam hal Perusahaan asuransi kerugian INDONESIA tidak dapat melakukan penutupan Obyek Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena pertimbangan teknis asuransi, penutupan asuransinya dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama reasuransi antara perusahaan asuransi kerugian INDONESIA dengan perusahaan asuransi asing.
Pasal 7
(1) Penempatan reasuransi atas penutupan Obyek Asuransi yang ada di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan Perusahaan Asuransi Kerugian dan kapasitas daya tampung pasar asuransi di INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penempatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawas dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengelola keuangan dan praktek usaha di bidang asuransi kerugian.
(3) Tatacara pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi yang telah mendapat Izin Usaha dari Menteri sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku dengan kewajiban untuk menyesuaikan diri terhadap Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Obyek-obyek Asuransi, Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1983 dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 29
