1. Pesawat Penerima Televisi ialah alat yang dipergunakan oleh pemiliknya untuk menerima siaran-siaran televisi;
2. Pemilik ialah orang yang memiliki pesawat penerima siaran-siaran penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik INDONESIA;
3. Iuran televisi ialah sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah yang wajib dibayarkan oleh pemilik pesawat pemerima televisi Republik INDONESIA;
4. Pendapatan ialah seluruh penerimaan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang diperoleh dari pengumpulan iuran televisi.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Semua pemilik pesawat penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik INDONESIA, di kenakan wajib sumbangan iuran televisi.
(2) Pemungutan sumbangan iuran televisi di kenakan atas setiap pesawat penerima televisi.
(3) Setiap pemilik harus mendaftarkan pesawat-pesawat penerima televisi yang dimilikinya pada Kantor Pusat atau Cabang-cabang. Yayasan Televisi Republik INDONESIA di seluruh INDONESIA atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Yayasan Televisi Republik INDONESIA.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepemilikan pesawat penerima televisi.
(5) Yang dikenakan sumbangan wajib iuran televisi ialah pemilikan atau ahli waris atau kuasa pemilik pesawat penerima televisi.
Pasal 3
(1) Tata cara dan besarnya iuran televisi ditetapkan oleh Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan memperoleh persetujuan PRESIDEN.
(2) Dalam menentukan besarnya iuran televisi dibedakan antara pesawat penerima hitam putih dan berwarna.
Pasal 4
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional siaran televisi.
Pasal 5
Badan penyiaran televisi selain TVRI tidak dibenarkan memungut iuran televisi.
Pasal 6
(1) Untuk melakukan pemungutan iuran televisi, yayasan Televisi Republik INDONESIA mengusahakan kerjasama dengan pihak swasta atas persetujuan Menteri Penerangan dalam rangka upaya memperluas lapangan kerja.
(2) Pengaturan pemungutan iuran televisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Yayasan Televisi Republik INDONESIA dengan pihak swasta atas persetujuan Menteri Penerangan.
Pasal 7
Dikecualikan dari wajib iuran televisi adalah:
a. Pesawat penerima televisi yang dipergunakan untuk menyelenggarakan siaran televisi oleh TVRI maupun badan penyelenggara siaran televisi swasta;
b. Pesawat penerima televisi yang disediakan oleh Pemerintah sebagai televisi umum;
c. Pesawat penerima televisi yang berstatus sebagai barang dagangan.
Pasal 8
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan
ini, dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
