Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

KEPPRES No. 40 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh** dalam Jabatan Fungsional Perekayasa diberikan Tunjangan Perekayasa setiap bulan. **(2) Kepada …** --- PRESIDEN **(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh** dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan diberikan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.

Pasal 3

**(1) Besarnya Tunjangan Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.** **(2) Besarnya Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam