TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh**
dalam Jabatan Fungsional Perekayasa diberikan Tunjangan Perekayasa
setiap bulan.
**(2) Kepada …**
---
PRESIDEN
**(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh**
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan diberikan
Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.
Pasal 3
**(1) Besarnya Tunjangan Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat**
**(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.**
**(2) Besarnya Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
