Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 41 Tahun berlaku

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi

Banten, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan

susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua merangkap : Gubernur Banten;

Anggota

Wakil Ketua : Bupati Pandeglang;

merangkap Anggota

Anggota ...

www.bphn.go.id

---

Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten;

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan

Nasional Provinsi Banten;

1. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi

Manusia Provinsi Banten;

1. Asisten Daerah Pembangunan dan

Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah

Provinsi Banten;

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah Provinsi Banten;

1. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Provinsi Banten;

1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten;

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah Kabupaten Pandeglang; dan

1. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Kabupaten Pandeglang.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi

Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau

sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan

Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Provinsi Banten dan sumber lain yang tidak bertentangan

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ...

www.bphn.go.id

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

Retno Pudji Budi Astuti

www.bphn.go.id