Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA

KEPPRES No. 41 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Di Jakarta didirikan universitas negeri yang bersifat terbuka dan diberi nama "Universitas Terbuka";
(2) Susunan organisasi Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

1.Rektor dan Pembantu Rektor;

2.Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;

3.Biro Administrasi Umum;

4.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;

5.Fakultas Ekonomi;

6.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;

7.Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;

8.Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masya - rakat;

9.Pusat Produksi Media Pendidikan, Informatika, dan Pengelolaan Data;

10.Pusat Pengelolaan Pengujian;

11.Unit Program Belajar Jarak Jauh.

Pasal 2

(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 2 dan angka 3, masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian;
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 4 sampai dengan angka 7 masing-masing terdiri dari beberapa jurusan;
(3) Unit Program Belajar Jaraka Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 11 tersebar di beberapa tempat di seluruh INDONESIA, sebagai unit pelaksana teknis Universitas Terbuka.

Pasal 3

Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro, serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul tas dan lokasi Unit Program Belajar Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juni 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO