Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1984 TENTANG TIM PENGENDALIAN PENGADAAN BARANG/ PEMERINTAH/ LEMBAGA

KEPPRES No. 41 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

1. Mengubah ketentuan Pasal 1, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

(1) Untuk kelancaran dan kehasilgunaan pengadaan barang/peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga dibentuk Tim Pengendali Pengadaan;

(2) Khusus untuk Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA di bentuk satu Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diketuai oleh Menteri Pertahanan Keamanan;

(3) Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan dan Jasa Pemerintah di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berkedudukan di Departemen Pertahanan Keamanan."

2. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) angka 2 dan angka 3 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 3

(1) 2.
Seorang pejabat eselon I di lingkungan Departemen sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan khusus untuk Departemen Pertahanan Keamanan dimungkinkan adanya tambahan seorang pejabat setingkat eselon I dari lingkungan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai Wakil Ketua yang kedua merangkap anggota;

3. Beberapa pejabat eselon I dan II yang mewakili unsur-unsur lingkungan Departemen sebagai anggota, dan khusus untuk Departemen Pertahanan Keamanan dimungkinkan pula pejabat setingkat eselon I dan II dari Departemen Pertahanan Keamanan, Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan ketiga Angkatan serta POLRI sebagai Anggota."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO